Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun
Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun.
Jika DPR berinisiatif merevisi Undang-Undang Desa dalam rangka memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri bakal hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.
"Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu," kata Tito.
Jika dirunut ke belakang, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu memang cukup panjang, yakni pada akhir 2021
Masa jabatan kepala desa 9 tahun harus diikuti penguatan kapasitas.
Baleg DPR menyepakati untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali pada penyusunan RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.